Penambahan masa bakti BPD Desa Kebasen : Terus Berjuang untuk Pengabdian Masyarakat

Dilihat : 888 Kali, Updated: Kamis, 07 November 2024
Penambahan masa bakti BPD Desa Kebasen : Terus Berjuang untuk Pengabdian Masyarakat

Pada hari Rabu, 6 November 2024, Balai Praja Bina Kawula Desa Kebasen menjadi saksi pentingnya momen administrasi dalam pemerintahan desa. Di hari tersebut, 6 orang dari 9 anggota BPD Desa Kebasen menerima Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh Camat Kebasen Wahyu Adhi Fibrianto, S.STP., M.A.P. SK tersebut mengatur penambahan masa bakti anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kebasen selama dua tahun, seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa Kebasen. Keputusan ini diambil berdasarkan perubahan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk menciptakan kestabilan dan kelancaran pemerintahan desa.

Penambahan masa bakti BPD Desa Kebasen ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur durasi masa jabatan Kepala Desa dan BPD. Sebagai tindak lanjut perubahan dalam Undang-Undang Desa, pada tahun 2024 diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. Dalam peraturan ini, diatur bahwa masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan alasan untuk menjaga kontinuitas pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih terencana dan terarah.

Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 39 Ayat 1 UU Desa yang menyebutkan bahwa "Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dibentuk oleh masyarakat desa, masa bakti anggotanya mengikuti masa jabatan Kepala Desa". Dengan demikian, keputusan untuk memperpanjang masa bakti BPD selama dua tahun ini berhubungan langsung dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa untuk memastikan keselarasan antara masa jabatan kepala desa dan BPD, maka secara otomatis masa bakti BPD pun ikut diperpanjang.

Acara penyerahan SK tentang penambahan masa bakti BPD ini berlangsung di Balai Praja Bina Kawula Desa Kebasen, sebuah ruang yang menjadi simbol pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat desa. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota BPD, Kepala Desa, perwakilan dari pemerintah kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam acara tersebut, Kepala Desa Kebasen secara simbolis menyerahkan SK yang menyatakan penambahan masa jabatan BPD selama dua tahun kepada Ketua BPD yang disaksikan oleh masyarakat.

Dengan adanya SK ini, seluruh anggota BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun, kini akan melanjutkan tugas mereka hingga 8 tahun, menyelaraskan masa jabatan dengan Kepala Desa. Hal ini tentunya menjadi langkah yang diambil guna mendukung kesinambungan program kerja desa dan memperkuat kerjasama antara Kepala Desa dengan BPD dalam merancang kebijakan dan merespons aspirasi masyarakat.

Penambahan masa bakti ini memang dapat memperkuat pemerintahan desa dalam jangka panjang, namun akan lebih baik jika diimbangi dengan pemeliharaan akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik. Terlepas dari kritik dan tantangannya, mari kita berharap agar kebijakan ini memberikan manfaat yang maksimal untuk kemajuan Desa Kebasen.

Related Posts

Komentar